Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aktivitas Maya, Sanksi Nyata


special-effect.blogspot.com
Dunia maya sudah menjadi bagian hidup dari dunia nyata bahkan dianggap sebagai kenyataan itu sendiri. Melalui dunia maya setiap orang membangun komunitas sosialnya. Realitas maya yang benar-benar membumi, bagi manusia digital adalah kenyataan itu sendiri. Beberapa kasus yang disebabkan oleh aktivitasnya di dunia maya merupakan bukti nyata. Sebut saja kasus Prita, Irfan brimob, siswa SMA yang dipenjarakan karena penghinaan melalui status fesbuk, dan banyak lagi kasus lainnya. Kasus-kasus ini menunjukan bahwa dunia maya tidak lagi sebagai cyberspace namun realitas nyata, ia hidup bersama di rumah kita. Ia bukan hiperrealitas yang tercerabut dari akarnya, ia tidak sedang mereduksi kenyataan untuk dikamuflasekan seperti dinyatakan oleh Baudrillard ataupun Umberto Eco. Ia adalah realitas itu sendiri.

Walaupun telah banyak kasus-kasus yang muncul melalui dunia maya, yang jatuh lagi ke tempat lahirnya (realitas nyata), sebagian manusia maya masih menganggap bahwa dunianya adalah dunia yang hanya terjadi di dalam jaringan antar komputer belaka. Sehingga tidak sedikit aktifis maya yang masih memperlakukannya sebagai mainan yang tidak akan pernah berdampak dalam kehidupannya. Sebut saja plagiasi karya oleh bloger, penipuan status melalui jejaring sosial sehingga merugikan baik secara meteril ataupun imateril, cerita fiktif yang dibuat seolah nyata yang membuat ratusan ribu orang iba dan terharu, pembobolan data personal (hacking), dan kasus-kasus lainnya. Bahkan menurut sumber berita nasional, aktifitas pelanggaran dunia maya lebih banyak dilakukan oleh para hacker di Indonesia. menurut Arrahma.com, Indonesia bahkan menduduki peringkat pertama cybercrime di Dunia. Selama ini kasus-kasus tersebut jarang sekali tersentuh oleh sanksi, seperti pernah dilansir oleh PR online beberapa waktu lalu.

Transaksi Sosial
Untuk mengatur hubungan yang dilakukan melalui jaringan informasi antar komputer, pada tahun 2008  pemerintah telah mengeluarkan aturan dalam bentuk undang-undang. Pada dasarnya undang-undang tersebut mengatur tentang transaksi elektronik termasuk di dalamnya adalah perlindungan HAKI personal. Lantas bagaimana kasus-kasus yang dianggap biasa dan sepele seperti telah disebutkan yang dilakukan oleh para aktifis dunia maya, seperti kasus plagiasi karya, penipuan status fesbuk yang merugikan pihak lain, ataupun penyebaran berita bohong ataupun hoax?

Jika dicermati secara hukum, kasus-kasus di atas dapat dikenai sanksi secara perdata ataupun pidana sesuai dengan UU ITE ((Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Ada beberapa pasal yang mengatur persoalan di atas baik secara tersurat ataupun tersirat,  seperti tercantum dalam bab VII tentang perbuatan yang dilarang. Pasal Pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. 

Transaksi elektronik tidak hanya berkaitan dengan isu-isu ekonomi dan perdagangan yang dilakukan melalui jaringan elektronik, namun juga berkaitan dengan transaksi sosial melalui jaringan elektronik. Transaksi sosial mensyaratkan adanya pertukaran informasi dan makna seperti dinyatakan oleh Mulyana dalam bukunya ‘Ilmu Komunikasi’ (1999). Jika telah terjadi penipuan dan pembohongan secara sosial melalui jaringan elektronik sehingga merugikan orang, seorang manusia maya yang mersa dirugikan dapat dituntut secara hukum sesuai dengan UU ITE.
Selain pasal 28, pasal yang mengatur tentang transaksi sosial elektronik yang berkaitan dengan pembohongan dan penipuan, tercantum dalam pasal 35;

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik dan/ atau  dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dan/ atau dokumen tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”

Pasal tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk plagiasi ataupun hoax. Plagiasi merupakan penciptaan suatu karya orang lain dengan mengatasnamakan dirinya baik secara tersurat ataupun tersirat seolah-olah karya otentik dirinya. Sementara hoax adalah berita bohong yang seolah-olah memiliki fakta nyata sehingga membuat orang percaya bahwa fakta tersebut adalah benar.

Apa sangsi Bagi Pelanggarnya?
        Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum, baik dalam bentuk perdata ataupun pidana. Setiap orang yang merasa dirugikan oleh pihak tertentu yang berkaitan dengan hubungan sosialnya di dunia maya dapat mengajukan gugatan, baik bersifat perorangan ataupun kolektif. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 38 ayat 1 (satu) yang menyatakan bahwa setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Ekeltronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian.

Berdasarkan pasal tersebut, jelaslah bahwa seseorang yang merasa dirugikan karena hubungan sosialnya di dunia maya—hubungan sosial yang menggunakan teknologi informasi sebagai medianya—dapat mengajukan gugatan kepada pihak yang merugikan diri/ kelompoknya sesuai aturan yang berlaku seperti disebutkan dalam pasal 39.

Sedangkan pasal-pasal yang terkait langsung dengan sanksi yang dimaksud tercantum dalam pasal 45 yang menyatakan bahwa “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1)  atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara  paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dengan  denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berdasarkan pasal tersebut, menunjukan kepada kita bahwa pelanggaran/ penipuan/ ataupun kebohongan yang dilakukan di dunia maya, termasuk di dalamnya berkaitan dengan transaksi sosial, diganjar dengan hukuman yang berat. Jika dilihat dari sangsi hukumnya, maka perbuatan pelanggaran/penipun yang dilakukan dalam dunia maya termasuk pelanggaran yang berat.

Sementara berkaitan dengan pasal 35 yang berkaitan dengan plagiasi ataupun hoax, dalam pasal 51 menyebutkan bahwa “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas milyar)”

Berdasarkan sangsi hukum yang berlaku, sifat penipuan dalam bentuk apapun, apakah berkaitan dengan transaksi elektronik yang dapat merugikan secara material financial ataupun transaksi sosial yang menimbulkan kerugian mental ataupun material pada dasarnya memiliki substansi yang sama ketika berhadapan dengan hukum.  

Belajar dari banyak kasus, walaupun banyak pelanggaran dunia maya yang belum terjerat hukum, namun alangkah lebih baiknya jika kita bisa menjaga diri dan mengantisipasi, karena pada dasarnya semua bersumber pada pengendalian etika, jangan sampai kita menjadi salah satu manusia maya yang terjebak pada kasus hukum cybercrime karena ketidaktahuan kita. Jangan pula menjadi pemabuk maya, seperti diungkapkan oleh John Naisbith. Tetaplah menapak pada realitas.

 Tulisan Dudi Rustandi, dimuat pada HU Pikiran Rakyat Awal Januari 2012

Post a Comment for "Aktivitas Maya, Sanksi Nyata"