Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bank Syari’ah Tanamkan Kepercayaan tanpa Agunan

Beberapa tahun lalu, saya memiliki sebuah warung (kios toko). Warung tersebut menyediakan berbagai keperluan Rumah tangga, mulai sayur-mayur, alat dapur, jajanan anak-anak, bahan kue, alat-alat listrik, dan banyak macamnya. Pada mulanya tentu saja warung tersebut cukup ramai diminati pengunjung, dari pagi sampai malam kecuali siang hari, sekitar jam 11.00-14.00, pengunjung/ pembeli dapat dihitung dengan Jari. Bahkan saking ramainya, seringkali tetangga yang memiliki warung kecil belanja keperluannya ke warung yang saya kelola, kita (pengelola) menyebutnya sebagai Warung Semi Grosir. Saya mengelola warung tersebut dengan seorang teman yang cukup telaten dan bertanggung jawab. Mungkin juga tanggung jawabnya lebih besar mitra saya dibandingkan saya, karena saya sambil kuliah.
Karena dinamika usaha, dengan makin bertambahnya warung-warung, baik yang kecil atau yang besar (took/ grosir), dan berdirinya minimarket yang mulai masuk ke kampung-kampung (sebetulnya bukan kampong, namun pinggiran kota), di tambah kesibukan melanjutkan studi, akhirnya warung yang tadinya bisa membiayaiku kuliah dan makan, sedikit demi sedikit mengalami penurunan, dan penurunannya cukup drastis. Lebih dirasakan lagi setelah banyak bermunculannya warung-warung dengan pengelolaan modern (semacam; alfamart, indomart, yomar dll).

Dengan penghasilan yang dinilai kurang, akhirnya kami (pengelola) sepakat untuk membagi hasil warung tersebut karena tidak seimbang dengan penghasilan yang didapat. Singkat cerita, akhirnya mitra saya mengundurkan diri dan mengambil kembali modal yang telah ditanamkannya. Wal hasil akhirnya saya pun sendiri mengelola warung tersebut dengan merelakan mengundurkan diri dari segala aktifitas saya di beberapa organisasi ekstra kampus.

Dengan modal yang sudah menipis, karena telah menyusut dengan penarikan modal mitra saya, akhirnya selain karena berjejernya warung-warung masyarakat serta warung modern dan juga barang-barang yang kurang karena telah ditarik akhirnya penghasilan pun semakin menyusut. Walhasil penghasilan tidak bisa lagi mencukupi untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, bila pun cukup tapi harus mengirit. Memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah kewalahan apalagi membiayai kuliah, waduh berat banget. Tentu saja keadaan ini jauh berbeda ketika modal kami masih berdua. Selain mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari juga bisa membiayai kuliah.

Setelah dipikir masak-masak, bagaimana agar bisa menaikan pendapatan serta bisa melanjutkan studi, akhirnya saya memutuskan untuk meminjam modal ke Bank Syari’ah, Bank Syari’ah yang saya maksud adalah BMT (Baitul Maal Wat Tamwil). Dalam hati saya memiliki keyakinan bahwa BMT tersebut akan mengabulkan ajuan saya untuk melakukan peminjaman, selain karena posisi, para pengelola serta pemiliknya dekat dengan tempat saya tinggal (termasuk tempat usaha/ warung), beberapa pengelola tentu saja saya kenal (hanya tiga pengelola). Dalam bayangan saya saat itu adalah bahwa BMT akan menekankan kepercayaan kepada calon nasabah. Namun karena saat itu saya belum menjadi nasabah, saya disarankan untuk membuka rekening nasabah terlebih dahulu.
Keperluan saya saat itu hanya 1.5 Juta. Sebetulnya sangat kecil dibandingkan kebutuhan modal yang diperlukan untuk mengisi barang-barang usaha saya, yang mencapai 6 juta. Namun setelah dikonfirmasikan kepada pengelola BMT tersebut, pihak BMT hanya mengabulkan sepertiganya, yaitu hanya Rp. 500.000. Alasannya karena saya adalah nasabah baru dan tidak ada jaminan (agunan) dari saya. Terus terang pada saat pengelola BMT tersebut mengajukan agunan saya merasa kecewa, apa yang harus saya agunkan, saya pikir, tempat usaha saya bisa dijadikan agunan, tapi ternyata tidak bisa jika tidak ada surat-surat yang formal, seperti surat tanah, BPKB motor dan lain-lain.

Karena saat itu sangat membutuhkan modal tersebut walaupun kecil, akhirnya saya melakukan aqad juga dengan kesepakatan pinjaman Rp.500.000 dengan pola bagi hasil. Alhamdulillah uang tersebut bisa dikembalikan sesuai dengan waktunya. Dan saya pun bisa menabung dari hasil tambahan modal tersebut.

Sesuai dengan dinamika dalam hidup, saya berencana melanjutkan studi, dan saat itu tentu saja, jika dihitung-hitung, penghasilan yang saya peroleh hanya cukup untuk makan dan selebihnya ditabung tidak seberapa (bukan berarti tidak bersyukur, namun disesuaikan dengan kebutuhan). Saya membutuhkan tambahan modal lagi, agar penghasilannya pun bertambah. Hal ini saya maksudkan agar bisa membiayai studi lanjutan saya. Namun lagi-lagi pihak bank tidak bisa memberikan modal jika tanpa Agunan. Akhirnya sedikit tabungan yang awalnya untuk mengurus keperluan kuliah saya jadikan Agunan. Dalam hati saya bergumam, “Jika saja, tabungan tersebut tidak diagunkan mungkin saya bisa mengurusi kuliah dengan tenang, karena modal dapat, kuliah juga lancar. Saat itu tentu saja Agunan saya dibawah jumlah pinjaman. Dengan dijadikannya tabungan saya menjadi agunan saya tidak bisa mengurus kuliah, akhirnya untuk mengurus kuliah saya pinjam ke saudara (kakak), yang sampai hari ini belum bisa saya bayar karena kuliah saya belum selesai dan warung (toko) saya sewakan kepada orang lain, karena tidak bisa mencukupi untuk membayar kuliah, juga terbengkalai karena diurus oleh orang lain ternyata berbeda dengan diurus sendiri. Dan saya pun akhirnya bekerja serabutan demi membiayai kuliah.

Salah satu pemikiran saya saat itu. Bagaimana dengan orang-orang yang benar-benar tidak mampu sama sekali atau yang masuk kategori miskin. Bagaimana mereka mau maju jika saja mereka membutuhkan usaha untuk memenuhi keperluan hidupnya harus memiliki agunan. Apa yang harus diagunkan, sementara untuk makan saja sudah kewalahan. Bagaimana Bank Syari’ah mau menolong umat tertindas jika untuk meminjam saja harus memakai agunan. Alih-alih menolong para fuqoro, mengangkat mereka ke tempat yang lebih mulia, lebih pro aktif dalam menginverisir para fakir miskin untuk kemudian dibina dan diangkat ke tempat yang lebih mulia, dengan sedikit sentuhan bantuan dan Bank Sya’riah, justeru membiarkan mereka tanpa peduli, terjerat oleh lintah darat, yang membuat mereka lebih sengsara.

Bank Syari’ah turut Bertanggung Jawab
Keberadaan Bank Syari’ah selain sebagai lembaga ekonomi yang bisa menjangkau semua kalangan rakyat di bawah khususnya melalui BMT atau koperasi Syari’ah, juga sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam bidang Dakwah Islamiyah. Dakwah Islamiyah yang dilakukan oleh Bank Syari’ah adalah melalui pendekatan ekonomi. Substansi Dakwah dalam bidang ekonomi adalah bagaimana menghilangkan kemiskinan dari tengah-tengah masyarakat karena kemiskinan/ kafakiran dapat mendekatkan ummat pada kekufuran. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa kefakiran hampir saja mendekatkan orang kepada kekufuran.

Namun pertanyaannya kemudian, bagaimana Bank Syari’ah dalam mengimplementasikan Dakwah melalui bidang ekonominya dapat menghilangkan kekufuran jika untuk dalam proses atau system yang diberlakukannya masih harus menggunakan agunan, tentu saja Substansi dakwah Islamiyahnya tidak akan tercapai. Oleh karena itu, dalam pandangan saya, dengan pengawasan dan pembinaan dari pengelola sebuah Bank Syari’ah, seharusnya dengan menanamkan kepercayaan kepada nasabah, maka sifat agunan untuk peminjaman seharusnya dihilangkan untuk lebih memudahkan para peminjam yang betul-betul serius untuk menjalankan usaha. Dengan pinjaman kredit tanpa agunan, sebuah Bank Syari’ah telah mengimplementasikan Dakwah Islamiyah secara substantive melalui bidang ekonomi. Semoga!

Post a Comment for "Bank Syari’ah Tanamkan Kepercayaan tanpa Agunan"